Di
dalam Internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal
yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus
informasi dan data di dalamnya. Pada titik tertentu dalam skala yang luas
Internet adalah rimba raya tak bertuan yang tidak terjangkau oleh hukum positif
di manapun. Hanya ada hukum rimba dimana yang paling tinggi penguasaan
teknologi dan informasinya dapat keluar sebagai penguasa sekaligus pemenang
dalam dunia virtual ini.
Namun
sebagai mahluk sosial pelaku Internet memiliki kode etik universal sebagai
acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia
maya. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku
yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda
terhadap prinsip yang disepakati.
Karena
itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang
tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas
atau keluar dari lingkungan tersebut. Kemungkinan lain, mereka yang merasa
dipojokkan oleh suatu komunitas Internet bisa saja membangun kekuatan
perlawanan di Internet dengan mengumpulkan sejumlah orang yang sepaham.
Demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan
(komunitas) memiliki cara tertentu dan prinsip keseimbangan yang mampu
mentolerir dan mengeliminir semua pertentangan dan perbedaan yang mungkin
terjadi.
Tidak
ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi
secara moril (sosial) seperti dikucilkan (isolasi), diblack list (ban) dari
suatu lingkungan, dicabut keanggotaannya dari suatu lembaga dan komunitas
Internet. Namun tetap terbuka kemungkinan adanya sengketa individual (flame
war) yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack)
terhadap resource yang dimiliki, misalnya mail bombing. Hal semacam itu sering
terjadi di arena diskusi (mailing list dan newsgroup). Karena itu sangat
penting untuk bersikap bijak dan moderat dalam berdiskusi.
Dalam
kasus tertentu pelanggaran etika yang menjurus kepada kriminal juga dapat
diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri
seseorang (warga negara) maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi
tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privasi dan
serangan ilegal (Pirating, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk,
perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara
internasional.
Secara
umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di Internet wajib
untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Namun
secara umum etika di Internet, paling tidak selalu menyangkut
beberapa hal sebagai berikut :
a. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya
b. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain
c. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya
d. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur
e. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking
f. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya
g. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan sendiri maupun
penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah
pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar Black List. Serangan yang
dimaksud di dalamnya antara lain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam,
bombing (mail) maupun pirating, hacking, cracking dan usaha maupun tindakan
gangguan dan perusakan ilegal sejenis
h. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat Internet umumnya
dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya
i. Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan,
fasilitas maupun space yang diperoleh dari penyelenggara layanan kecuali hal
tersebut diijinkan
j.
Pemilik dan pengelola layanan berhak
sepenuhnya untuk mengatur dan merubah konfigurasi teknis tanpa pemberitahuan
kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Pengelola tidak bertanggung jawab
terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan
data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang
diberlakukan
k. Termasuk
di dalam ketentuan point j adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara,
pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, pemberlakuan editing
maupun penyensoran terhadap materi yang tidak sesuai serta pemindahan alamat
dan perubahan penyedia layanan tersebut
l. Isi dari suatu komunitas atau layanan
Internet tidak mencerminkan pandangan politik dan ideologi pengelola
m. Setiap
pelanggaran etika dalam lingkungan komunitas akan mendapatkan sanksi dari
pengelola berlaku secara berurutan dan bertahap
n. Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung melalui e-mail pribadi pengelola
o. Etika
ini adalah prinsip pokok yang belum tentu dapat mengakomodasi setiap
kepentingan dan kasus yang terjadi. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan
perubahan dan penambahan maupun pengurangan sesuai usulan dan kesepakatan
anggota serta saran pengunjung.
Berikut ini adalah contoh
kasus pelanggaran etika dalam penggunaan media internet, yaitu:
Pelanggaran Hak Cipta
di Internet
Seseorang
dengan tanpa izin membuat situs penyanyi-penyanyi terkenal yang berisikan
lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyanyi-penyanyi tersebut.
Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut
ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu
beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut
dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan
pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The
Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music
Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet
yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut
terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet
yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne,
1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey.T dkk.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar