Hello

Hello

Rabu, 22 Oktober 2014

Contoh Kasus yang Berhubungan / Berkaitan dengan Etika dalam Menggunakan Layanan Aplikasi Internet


Di dalam Internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data di dalamnya. Pada titik tertentu dalam skala yang luas Internet adalah rimba raya tak bertuan yang tidak terjangkau oleh hukum positif di manapun. Hanya ada hukum rimba dimana yang paling tinggi penguasaan teknologi dan informasinya dapat keluar sebagai penguasa sekaligus pemenang dalam dunia virtual ini.
Namun sebagai mahluk sosial pelaku Internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati.
Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Kemungkinan lain, mereka yang merasa dipojokkan oleh suatu komunitas Internet bisa saja membangun kekuatan perlawanan di Internet dengan mengumpulkan sejumlah orang yang sepaham. Demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan (komunitas) memiliki cara tertentu dan prinsip keseimbangan yang mampu mentolerir dan mengeliminir semua pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril (sosial) seperti dikucilkan (isolasi), diblack list (ban) dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaannya dari suatu lembaga dan komunitas Internet. Namun tetap terbuka kemungkinan adanya sengketa individual (flame war) yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki, misalnya mail bombing. Hal semacam itu sering terjadi di arena diskusi (mailing list dan newsgroup). Karena itu sangat penting untuk bersikap bijak dan moderat dalam berdiskusi.
Dalam kasus tertentu pelanggaran etika yang menjurus kepada kriminal juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang (warga negara) maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privasi dan serangan ilegal (Pirating, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di Internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Namun secara  umum etika di Internet, paling tidak selalu  menyangkut beberapa hal sebagai berikut :
a.  Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah  pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya
b.    Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain
c.  Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya
d.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur
e.   Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking
f.    Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya
g.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan sendiri maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar Black List. Serangan yang dimaksud di dalamnya antara lain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun pirating, hacking, cracking dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan ilegal sejenis
h.   Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya
i.     Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari penyelenggara layanan kecuali hal tersebut diijinkan
j.        Pemilik dan pengelola layanan berhak sepenuhnya untuk mengatur dan merubah konfigurasi teknis tanpa pemberitahuan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan
k.     Termasuk di dalam ketentuan point j adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, pemberlakuan editing maupun penyensoran terhadap materi yang tidak sesuai serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan tersebut
l.   Isi dari suatu komunitas atau layanan Internet tidak mencerminkan pandangan politik dan ideologi pengelola
m.    Setiap pelanggaran etika dalam lingkungan komunitas akan mendapatkan sanksi dari pengelola berlaku secara berurutan dan bertahap
n.  Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung melalui e-mail pribadi pengelola
o.    Etika ini adalah prinsip pokok yang belum tentu dapat mengakomodasi setiap kepentingan dan kasus yang terjadi. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan dan penambahan maupun pengurangan sesuai usulan dan kesepakatan anggota serta saran pengunjung.

Berikut ini adalah contoh kasus pelanggaran etika dalam penggunaan media internet, yaitu:

Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyanyi-penyanyi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyanyi-penyanyi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey.T dkk.
 

Referensi:

Pengantar Internet

1.1 Pengertian dan Sejarah Internet
Internet (Interconnection Network) adalah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung. Internet berasal dari bahasa latin "inter" yang berarti "antara". Internet merupakan jaringan yang terdiri dari milyaran komputer yang ada di seluruh dunia. Internet melibatkan berbagai jenis komputer serta topologi jaringan yang berbeda. Dalam mengatur integrasi dan komunikasi jaringan, digunakan standar protokol internet yaitu TCP/IP. TCP bertugas untuk memastikan bahwa semua hubungan bekerja dengan baik, sedangkan IP bertugas untuk mentransmisikan paket data dari satu komputer ke komputer lainya.
Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon.
Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

1.2 Layanan Online
Layanan online atau e-service adalah istilah yang digunakan untuk layanan melalui intenet. dimana dapat terjadi hubungan antar berbagai jenis komputer dan jaringan di dunia yang berbeda sistem operasi maupun aplikasinya, dimana  hubungan tersebut memanfaatkan kemajuan media komunikasi (telepon dan satelit) yang menggunakan protokol standar dalam berkomunikasi yaitu protokol TCP ataupun IP yang berisikan berbagai informasi dan berbagai sarana komunikasi data baik itu suara, gambar, video ataupun teks.
Saat ini segala sesuatunya menjadi sangat terhubung dikarenakan adanya layanan online ini (Interconnected). Dengan kata lain kita bisa menggunakan telepon genggam atau sarana apapun yang terhubung dengan layanan internet untuk menghubungi teman yang berada di belahan dunia lain. Layanan ini terhubung secara elektronis selama 24 jam sehari.

1.3 Lembaga Badan Hukum
Berawal dari ide yang akhirnya didirikan pada 19 Desember 2007 bahwa setiap anggota masyarakat memiliki potensi penuh untuk turut berpartisipasi aktif mewujudkan Negara hukum yang demokratis, dengan cara menyediakan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dan marjinal, serta membangun sebuah sistem pengawasan hukum berbasiskan kepada komunitas di masyarakat.
Adapun visi dari LBH  yaitu terwujudnya partisipasi aktif dan solidaritas masyarakat dalam melakukan pembelaan dan bantuan hukum. Penegakan keadilan serta pemenuhan HAM. Sedangkan misi dari LBH adalah mengembangkan potensi hukum yang dimiliki oleh masyarakat untuk secara mandiri dapat melakukan gerakan bantuan hukum serta penyadaran hak-hak warga Negara sendiri  dan untuk masyarakat.
Ada 3 program utama dari LBH yaitu:
1. Pemberdayaan hukum masyarakat melalui pendidikan hukum, penyadaran hak-hak masyarakat, pemberian informasi mengenai hukum dan hak-hak masyarakat serta pelatihan-pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat.
2.   Advokasi khusus dan kebijakan publik.
3.   Penelitian permasalahan.
Sama seperti halnya sebuah komunitas, Internet juga mempunyai tata tertib tertentu, yang dikenal dengan nama Nettiquette atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah netiket. Untuk di Indonesia selain tata tertib sosial di Internet juga diberlakukan peraturan (UU ITE).
Terdapat kebimbangan masyarakat tentang Internet yang berpuncak pada beberapa bahan kontroversi di dalamnya. Pelanggaran hak cipta, pornografi, pencurian identitas, dan pernyataan kebencian (hate speech), adalah biasa dan sulit dijaga. Hingga tahun 2007, Indonesia masih belum memiliki Cyberlaw, padahal draft akademis RUU Cyberlaw sudah dibahas sejak tahun 2000 oleh Ditjen Postel dan Deperindag. UU yang masih ada kaitannya dengan teknologi informasi dan telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi tahun 1999.

1.4 Internet Service Provider (ISP)
ISP (Internet Service Provider) adalah perusahaan atau badan yang menyediakan jasa sambungan internet dan jasa lainnya yang berhubungan. Kebanyakan perusahaan telepon merupakan penyedia jasa Internet. Mereka menyediakan jasa seperti hubungan ke Internet, pendaftaran nama domain, dan hosting.
ISP ini mempunyai jaringan baik secara domestik maupun internasional sehingga pelanggan atau pengguna dari sambungan yang disediakan oleh ISP dapat terhubung ke jaringan Internet global. Jaringan di sini berupa media transmisi yang dapat mengalirkan data yang dapat berupa kabel (modem, sewa kabel, dan jalur lebar), radio, maupun VSAT.
Fungsi dari ISP yaitu sebagai media yang memberikan jasa untuk berhubungan dengan internet, menghubungkan pelanggan ke gateway internet terdekat, menyediakan modem untuk dial-up, menghubungkan seorang user ke layanan informasi WWW (World Wide Web), memungkinkan seorang user menggunakan layanan surat elektronik (e-mail), memungkinkan seorang user melakukan percakapan suara via internet, memberi tempat untuk homepage.
ISP melakukan proteksi dari penyebaran virus dengan menerapkan sistem antivirus untuk pelanggannya.

1.5 Perangkat-Perangkat yang Dibutuhkan Untuk Koneksi Internet
Untuk dapat mengakses internet, ada beberapa macam perangkat yang dibutuhkan antara lain:
Perangkat yang penting:
1.      Komputer
Komputer merupakan komponen utama untuk dapat mengkases internet. Spesifikasi komputer  yang digunakan dalam koneksi internet sangat mentukan cepat atau lambatnya kinerja akses internet. semakin tinggi spesifikasi sebuah komputer, semakin cepat kinerja akses internet, begitu pula sebaliknya.
Spesifikasi minimal sebuah komputer dalam akses internet anatra lain sebagai berikut:
1)      Processor merupakan otak dari komputer untuk menjalankan aplikasi-aplikasi dalam komputer.
2)      RAM (Random Access Memory) berfungsi sebagai media penyimpanan sementara.
3)      Harddisk digunakan untuk media penyimpanan data secara magnetik.
4)      VGA card merupakan perangkat keras untuk menampilakan gambar pada layar monitor.
5)      Monitor merupakan perangkat output untuk menampilkan proses kerja dari komputer.

2.      Modem (Modulator Demodulator)
Modulator merupakan bagian yang mengubah sinyal informasi ke dalam sinyal pembawa (carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa (carrier) yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah.
Secara singkatnya, modem merupakan alat untuk mengubah sinyal digital komputer menjadi sinyal analog dan sebaliknya. Komputer yang melakukan koneksi dengan internet dihubungkan dengan saluran telpon melalui modem. Berdasarkan fungsinya modem dibagi menjadi tiga jenis. Antara lain:
1)      Modem Dial Up
Modem Dial Up biasa digunakan oleh Personal Computer (PC) yang langsung dihubungkan melalui saluran telepon. Jenis modem dial up ada dua macam yaitu modem internal dan modem eksternal. Modem internal merupakan modem yang dipasang dalam komputer terutama pada slot ekspansi yang tersedia dalam mainboard komputer. Sedangkan, modem eksternal merupakan modem yang letaknya diluar CPU komputer. Modem ekternal dihubungkan ke komputer melalui port com atau USB. Pemasangan modem ini adalah dengan cara menghubungkan modem ke power dan menghubungkannya lagi ke adaptor lalu disambungkan kembali ke listrik.
2)      Modem Kabel (Cable Modem)
Modem Kabel adalah perangkat keras yang menyambungkan PC dengan sambungan TV kabel. Jaringan TV kabel ini dapat dipakai untuk koneksi ke internet dengan kecepatan lebih tinggi dibandingkan dengan modem dial up atau modem ADSL. Sebelum dapat terkoneksi dengan internet, maka pengguna diharuskan untuk melakukan pendaftaran kepada penyedia jasa TV kabel dan ISP.
3)      Modem ADSL (Asymmetric Digital Subscriber Line)
ADSL adalah salah satu bentuk dari teknologi DSL. Ciri khas ADSL adalah sifatnya yang asimetrik, yaitu bahwa data ditransferkan dalam kecepatan yang berbeda dari satu sisi ke sisi yang lain. Ide utama teknologi ADSL adalah untuk memecah sinyal line telpon menjadi dua bagian untuk suara dan data. Hal ini memungkinkan pengguna untuk melakukan atau meneima panggilan telepon dan melakukan koneksi internet secara simultan tanpa saling menggangu.
4)      Saluran telepon
Saluran telpon juga merupakan perangkat keras yang penting dan diperlukan untuk menghubungkan komputer dengan internet. Penggunaan saluran telepon ini juga diikuti dengan penggunan modem dial up. Selain saluran telepon, untuk melakukan akses internet juga bisa dilakukan dengan menggunakan TV kabel. Untuk bisa mengakses internet menggunakan jaringan TV kabel maka modem yang dipakai adalah modem kabel.
Selain ketiga perangkat utama di atas (Komputer, modem, dan saluran telepon), terdapat juga beberapa perangkat keras pendukung akses internet. Antara lain:
1)      Hub/Switch
Hub merupakan perangkat keras yang digunakan untuk menggabungkan beberapa komputer. Hub menjadi saluran koneksi sentral untuk semua komputer dalam jaringan. Hub dibedakan menjadi dua yaitu, active hub merupakan sebuah repeater elektrik yang dilengkapi dengan 8 konektor yang berfungsi untuk membentuk sinyal digital yang dikirim dan menyesuaikan impedensinya untuk memelihara data sepanjang jalur yang dilaluinya, yang kedua adalah passive hub merupakan sebuah repeater elektrik yang memiliki 4 konektor yang berfungsi untuk menerima sinyal pada salah satu konektor dan meneruskannya pada 3 konektor lain.
2)      Repeater
Repeater merupakan perangkat yang digunakan untuk menerima sinyal dan memancarkan kembali sinyal tersebut dengan kekuatan yang sama dengan sinyal asli, singkatnya repeater berfungsi untuk menguatkan sinyal agar sinyal dikirim sama dengan sinyal aslinya.
3)      Bridge
Bridge merupakan perangkat lunak menghubungkan dua buah jaringan secara fisik yang menggunakan protocol sama/sejenis. Dengan bridge sebuah paket data mampu dikirim dari satu LAN ke LAN lain.
4)      Router
Router merupakan perangkat yang berfungsi hampir sama dengan bridge. Namun perangkat ini punya keunggulan selain untuk menghubungkan dua buah LAN dengan tipe sama, router juga bisa untuk menghubungkan dua buah LAN dengan tipe berbeda.

Referensi: